Beranda News Surat Tilang Dikirim Lewat WA, Ini Penjelasannya

Surat Tilang Dikirim Lewat WA, Ini Penjelasannya

KBerita.com, Jakarta – Polri saat ini tengah melakukan uji coba untuk mengirim surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan singkat WhatsApp guna meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses pengiriman. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman.

Menurut Latif, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi dalam kurun waktu sebulan telah mencapai satu juta pelanggar. Oleh karena itu, Polri berusaha untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi guna memudahkan proses penindakan dan pengiriman tilang kepada pelanggar.

“Anggaran kita kurang, sementara dalam satu bulan kita capture bisa sampai satu juta pelanggaran,” beber Latif dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2024.

Sementra itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih sementara uji coba.

“Sementara masih uji coba,” kata Slamet.

Selama masa tahap uji coba, Korlantas akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap metode baru pengiriman surat tilang menggunakan WhatsApp. Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan keamanan serta efektivitas penggunaan metode tersebut.

Setelah itu, Korlantas akan mengevaluasi hasilnya sebelum memutuskan untuk meresmikan penggunaan metode pengiriman surat tilang ETLE melalui WhatsApp secara nasional. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa metode ini efektif dan tidak menimbulkan masalah keamanan, maka Korlantas akan mulai menerapkannya secara nasional.

Dalam hal ini, Korlantas berharap bahwa penggunaan metode pengiriman surat tilang melalui WhatsApp dapat mempercepat proses penindakan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan efisiensi sistem penindakan tersebut. Selain itu, penggunaan teknologi juga diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dan kecurangan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini