Beranda News Pemilik Pemotongan Ayam Harus Kantongi Sertifikat Halal

Pemilik Pemotongan Ayam Harus Kantongi Sertifikat Halal

Mulai Oktober Nanti, Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal
Mulai Oktober Nanti, Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal

Kberita.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mewajibkan semua rumah potong hewan unggas (RPHU) memiliki sertifikat halal.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Oktober tahun ini. Sehingga pedagang unggas, termasuk potong harus memastikan dagangan mereka sudah mengantongi sertifikat tersebut.

“Sertifikat halal, kalau makanan harus sehat, higenis. Itu semua nanti Oktober mulai lebih tegas kalau ada yang tidak, tentu akan ditertibkan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (6/5/2024).

Sertifikat halal ini bukan hanya bertujuan agar pemotongan sesuai syariat Islam, namun juga memastikan keamanan hingga kesehatan dari ayam yang dijual baik di ritel maupun pasar.

“Itu kan bagian dari lembaga lain. Tapi kita PKTN Kemendag akan melihat, karena kita di Kemendag itu ada perlindungan konsumen, kita tidak ingin konsumen itu dirugikan yang paling penting. mulai dari sertifikat, jaminan, SNI, izin edar, jumlah timbangan, ukuran liter itu kita harusilindungi. ukuran liter itu harus benar, timbangannya harus benar, gas harus benar ukurannya. Jangan sampai merugikan konsumen,” kata Ketua Umum PAN tersebut.

Pernyataan serupa sudah disampaikan Zulhas satu hari sebelumnya saat mengunjungi RPHU Rawa Kepiting, Jatinegara, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). Saat itu ia mengungkapkan kebijakan ayam potong wajib bersertifikat halal mulai diberlakukan Oktober 2024.

“Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi nanti gimana saja kan bisa kalau dia potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng bisa bersama-sama jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal,” ungkap Zulhas

“Karena kan apalagi ayam-ayam kan makanan hari-hari harus betul-betul dijamin halal, higienis, sehat karena itu kan yang memakan kan semuanya dan itu semua tiap hari anak-anak, cucu-cucu, anak orang tua semua kita jadi betul-betul harus dilindungi hak konsumen,” imbuhnya.

Menurut Zulhas, RPHU harus siap untuk memenuhi kewajiban ini agar hak-hak konsumen mendapatkan produk yang aman dan halal terpenuhi.

“Kan kita ingin lebih baik. Kalau dulu kan ayam sakit aja kita potong, kita makan sekarang nggak boleh jadi secara bertahap sesuai perkembangan ekonomi, pendidikan makaanan harus higienis, lingkungan harus bagus,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini