Beranda News Jelang Putusan MK, Akademisi Sebut Gibran Bisa Didiskualifikasi, Ini Alasannya

Jelang Putusan MK, Akademisi Sebut Gibran Bisa Didiskualifikasi, Ini Alasannya

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto

Berita.com, Jakarta – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto, menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat mengeluarkan putusan atas sengketa pemilu yang betul-betul mencerminkan independensi serta terobosan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Yang penting adalah ada terobosan-terobosan baru dalam putusannya itu, sehingga putusannya bernilai landmark, akan memberikan keadilan, akan memberikan apa yang dikehendaki oleh konstitusi, yang mengakomodasi suara-suara dari kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ujar Prof Sulistyowati menjawab pertanyaan awak media tentang kemungkinan Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Sulistyowati yang menjadi pembicara dalam konferensi pers secara daring, Minggu (21/4/2024), secara tidak langsung menegaskan bahwa kemungkinan Gibran didiskualifikasi sangat mungkin, terutama jika berpihak pada suara kebenaran dan keadilan.

Karena itu, ia berharap hakim MK menjalankan tugas secara independen, karena punya otoritas yang besar dalam memutuskan. Maka diharap hakim MK dapat membuat terobosan-terobosan baru untuk meluruskan yang rusak.

“Jadi dalam hal ini hakim MK punya yang besar sekali untuk membuat terobosan-terobosan itu (mendiskualifikasi Gibran, red). Terutama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat keputusan Mahkamah Konstitusi 90,” tandasnya.

“Dalam bahasa konseptualnya, para hakim Mahkamah Konstitusi diharap melakukan analisis, pertimbangan dan putusan yang melampuai analisis doktrinal,” lanjut Sulistyowati.

Hakim MK, jelas Sulistyowati, memiliki panduan yang sangat jelas, yakni pasal-pasal terkait dengan pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada di dalam konstitusi. Lalu semua yang tak berkesuaian dengan itu bisa dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dan hasilnya itu apakah (Gibran) akan didiskualifikasi, saya sebagai akademisi mengatakannya seperti itu (bisa, red),” tuntas Sulistyowati.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini