Kberita.com, Jakarta – Pergi ke klinik kecantikan kini menjadi gaya hidup masyarakat di perkotaan. Namun saat memilih klinik kesehatan harus hati-hati.
Banyak klinik kesehatan yang menggunakan dan menjual kosmetik dan skin care yang berbahaya. Fakta ini terungkap dalam rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut 239 klinik kecantikan di Indonesia menjual kosmetik yang tidak layak dipakai, bahkan berbahaya.
Jumlah 239 itu merupakan 33 persen dari 731 klinik kecantikan yang ada di Indonesia.
“Potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan adalah dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, sebanyak 239 sarana atau 33 persen tidak memenuhi ketentuan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri.
Fakta ini diperoleh BPOM saat melakukan sidak pada 19-23 Februari 2024. Dalam sidaknya, BPOM menemukan adanya kosmetik yang mengandung bahan dilarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk memelihara kecantikan.
Total BPOM menemukan 51.791 produk kecantikan yang mencakup 5.937 buah kosmetik mengandung bahan berbahaya, 2.475 skincare beretiket biru yang tidak sesuai syarat, 37.998 kosmetik tanpa izin edar, 5.277 kosmetik kedaluwarsa, dan 104 buah produk injeksi kecantikan.