Beranda News Laporkan Jika Temukan Mobil Dinas Dipakai Mudik!

Laporkan Jika Temukan Mobil Dinas Dipakai Mudik!

ASN & PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas
ASN & PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Kberita.com, Jakarta – Pemerintah telah mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak mengunakan mobil dinas saat mudik. Sebab pulang ke kampung halaman bukan urusan dinas, namun urusan pribadi.

Himbauan pemerintah itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

“Saya mengimbau boleh pulang kampung merayakan Idul Fitri, tetapi tolong jangan gunakan mobil dinas,” kata Anas kepada media (5/4)

Menggunakan mobil dinas menurut Anas bukanlah keputusan yang bijak. Ini juga melanggar etika. Bagi pengendaranya pun bisa saja mendapatkan saksi sosial, karena dianggap menyalahgunakan fasilitas negara.

Anas mengingatkan mobil dinas harus digunakan secara bijak. “Ayo gunakan dengan bijak kendaraan dinas kita,” ujar dia.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telag mengingatkan ASN agar menghindari tigal hal. Tiga larangan tersebut adalah tidak diperbolehkan meminta atau menerima THR ilegal, menggunakan mobil dinas untuk mudik, dan menerima parsel atau hampers dari vendor.

“Pemberian THR dan parsel merupakan kebiasaan umum yang sering dilakukan selama hari raya, tapi tahukah kamu bahwa ASN dilarang menerima THR dan parsel?” dikutip dari unggahan BKN,Selasa (2/4/2024).

THR Ilegal ini bisa menjadi salah satu modus PNS melakukan pungutan liar kepada pihak-pihak yang memerlukan layanan pemerintah. Sehingga bisa merusak citra dan keberpihakan layanan PNS.

Sementara larangan penggunakan mobil dinas dilakukan karena PNS perlu membedakan keperluan dinas dan keperluan pribadi. Mudik merupakan keperluan pribadi yang tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas.

Sementara penerimaan parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi yang memang sudah jelas dilarang oleh aturan yang ada.

BKN menjelaskan menerima THR dan parsel yang berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai menerima gratifikasi. Maka itu, apabila diterima maka dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Jika Sobat BKN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugasnya, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi instansi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” himbau BKN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini