Beranda Terkini Dosen STAI Darul Ulum Ikut Perjuangkan Kesejahteraan Dosen di MK

Dosen STAI Darul Ulum Ikut Perjuangkan Kesejahteraan Dosen di MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (dikti), pada hari kamis, 7 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon.

Saksi yang dihadirkan yakni Mohammad Saleh, adalah dosen yang mengajar di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul ulum Banyuanyar atau STAI DUBA, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Setelah memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, kepada awak media, Moh. Soleh menjelaskan bahwa Kemampuan kampus tempat dirinya bekerja punya kemampuan memberikan gaji dari 1,5 Juta – 2 juta maksimal sesuai keaktifan masing-masing dosen. Namun itu pun masih di bawah UMR dan rata-rata pendapatan dosen di kampus negeri.

“Mengingat banyaknya dan pentingnya tugas dosen, maka perlu ada bantuan tambahan dari pemerintah untuk memberikan subsidi yang diambil dari APBN atau APBD sebagaimana diberlakukan pada kampus negeri, sehingga terdapat adanya equality antara negeri dan swasta,” kata Saleh.

Moh saleh merupakan salah satunya dosen swasta di Indonesia yang ikut berjuang atas kesejahteraan dosen swasta dalam permohonan uji materiil tentang gaji dosen tersebut diajukan oleh Teguh Satya Bhakti dan Fahri Bachmid dengan No. Perkara 135/PUU-XXI/2023 dimana dalam petitumnya Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi betentuangan terhadap UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “Badan Penyelenggara yang diselenggarakan oleh Masyarakat wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang anggarannya bersumber dari APNM dan/atau APBD.”

Pada intinya Para Pemohon menghendaki agar Gaji dan tunjangan Dosen Swasta dialokasikan dari Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari APBN atau APBD. Sehingga tidak membebankan keuangan kampus yang didapat dari uang kuliah yang dibayarkan oleh Mahasiswa.

“Dengan demikian maka hak dasar dosen swasta untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan Sejahtera dapat terwujud,” pungkasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini