Beranda News Massa Demo Buruh 1 Mei Membanjiri Area Patung Kuda Jakarta

Massa Demo Buruh 1 Mei Membanjiri Area Patung Kuda Jakarta

Demo Buruh Besar-besaran, Massa Kepung Patung Kuda
Demo Buruh Besar-besaran, Massa Kepung Patung Kuda

Kberita.com, Jakarta – Para buruh melakukan demo seperti biasa pada 1 Mei di peringatan Hari Buruh sedunia. Di Indonesia, demo buruh di pusatkan di sekitar Patung Kuda Jakarta pada Rabu (1/5/2024).

Ribuan buruh yang rata-rata pendemo menggunakan pakaian berwarna merah, biru, dan hitam membanjiri lokasi demo. Selain buruh hadir juga mahasiswa yang menggunakan pakaian biru dongker.

Demo kali ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh tersebut rencananya akan dibanjiri sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh.

Mereka akan menggelar demo di Istana Negara dan Gelora Bung Karno.

Ada pun dua tuntunan utama yang diserukan adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja dan OutSourcing dengan upah murah (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.

“Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah,” kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.

Buruh juga menyoroti pesangon yang murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

“Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja,” ujarnya.

Pengaturan jam kerja yang fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan,” tambahnya.

“Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan,” ujarnya.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini