KBerita.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim memastikan bahwa pihak tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Menurut dia, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.
Adapun terkait pernyataan di media, Arif mengklaim ada misinformasi. Sehingga informasi yang sampai ke publik tidak utuh.
“Saya hanya menjawab pertanyaan media dengan kalimat Kalau sudah ada aturan atau Perda ya seyogyanya dipatuhi. Ternyata ada misinformasi” jelas Arif.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi melakukan protes keras terhadap Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) soal toko kelontong seperti warung Madura untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda), yakni untuk tidak lagi buka 24 jam.
Menurut Baidowi, selama ini warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.
“Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi usaha bagi masyarakat kecil, bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil,” ujar Baidowi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).
Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menyebut membuka warung kecil 24 jam bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Sehingga, perlu ada keberpihakan pada masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.
“Pengusaha mikro kecil seperti warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan,” kata Awiek.
Awiek melihat selama ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan warung Madura, hanya ada dampak positif. Malah keberadaan warung kecil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.
“Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti sejumlah minimarket,” tegas Awiek.
Awiek juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya ada pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.(*)