Beranda Headline PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

Kberita.com, Jakarta – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan setelah KPU menyebut perolehan suara PPP tidak sampai 4%.

Padahal menurut data internal PPP,  perolehan suara PPP sebenarnya adalah sebesar 4.04% atau 4,05%.

“Kalau internal PPP sendiri 4 persen lebih. Internal kami itu 4,05 atau 4,04 persen lah, dapat kita ini. Cuman ya itu tadi, karena kita belum juga memegang data resminya, ya kita tunggu, nanti kita gugat ke Mahkamah Konstitusi,” Baidowi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3).

Dalam hitungan internal, suara PPP hilang hampir sekitar 100 ribu. Suara hilang itu berasa di kawasan Papua, Papua Tengah hingga Papua Pegunungan. Kehilangan suara itu sudah dilaporkan PPP ke Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, KPU menyelesaikan penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di 38 provinsi pada Rabu malam (20/3).

Berikut perolehan suara berdasarkan rapat pleno KPU.

PKB 16.115.655

Gerindra 20.071.708

PDIP 25.387.278

Golkar 23.208.654

NasDem 14.660.516

Partai Buruh 972.910

Partai Gelora 1.281.991

PKS 12.781.353

PKN 326.800

Hanura 1.094.588

Garuda 406.883

PAN 10.984.003

PBB 484.486

Demokrat 11.283.160

PSI 4.260.169

Perindo 1.955.154

PPP 5.878.777

Partai Ummat 642.545

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini