Menteri Anas: WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

Menteri Anas: WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

KBerita.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan mengombinasikan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu (13/04).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” ungkap Menteri Anas.(*)

GNK Dukung Pemerintah Terapkan WFH dan Tambah Cuti Lebaran, Ini Alasannya

GNK Dukung Pemerintah Terapkan WFH dan Tambah Cuti Lebaran, Ini Alasannya

KBerita.com, Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendukung wacana pemberlakuan kebijakan WFH (work from home) atau perpanjang cuti lebaran untuk PNS (pegawai negeri sipil) maupun karyawan swasta dan pemerintahan.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut memberikan dampak sosial dan psikologis di tengah situasi lebaran 2024 seperti saat ini.

“Saya setuju kalau cuti lebaran diperpanjang,” kata Habib Syakur saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/4).

Menurutnya, pembatasan cuti lebaran hingga 12 April 2024 tidak akan efektif. Selain persoalan sosial yang belum terpenuhi dengan baik oleh para PNS, ASN dan pegawai swasta Muslim yang cuti karena memenuhi silaturrahmi dan halal bihalal dengan sanak saudara, pembatasan 12 April juga tidak efektif untuk kualitas kerja.

“Kalau hati kurang tenang, halal bihalal belum tuntas dengan keluarga, produktifitas juga kurang maksimal,” ujarnya.

Dan menurutnya yang tak kalah penting adalah kemacetan. Menurut tokoh agama dari Malang Raya itu, bahwa memperpanjang masa cuti lebaran atau pemberlakuan kebijakan WFH bisa mengurai kemacetan dan kepadatan lalu lintas saat arus balik.

“Kalau tidak diperpanjang, orang-orang bisa saling buru-buru balik, lalu tol macet, lalu lintas padat. Cenderung rentan banyak kecelakaan ya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia berharap Presiden Joko Widodo mempertimbangkan aspek penting ini demi memaksimalkan kualitas kerja karyawan dan pegawai, serta meminimalisir kecelakaan di jalan raya.

“Saya berharap Presiden Jokowi perintahkan Menaker, Menpan-RB dan Menteri Agama untuk memberikan atensi. Berlakukan kebijakan WFH atau perpanjang cuti lebaran demi kemaslahatan yang lebih besar, dan kurangi mudharat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa Pemerintah sudah menetapkan jadwal hari libur serta cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Merujuk SKB 3 Menteri, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada masa Lebaran 2024:

Senin, 8 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024)

Selasa, 9 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024)

Rabu, 10 April 2024 (libur Lebaran 2024)

Kamis, 11 April 2024 (libur Lebaran 2024)

Jumat, 12 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024)

Sabtu, 13 April 2024 (libur akhir pekan)

Minggu, 14 April 2024 (libur akhir pekan)

Senin, 15 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024).

Dengan begitu, bisa diketahui bahwa hari terakhir cuti bersama untuk Lebaran 2024 jatuh pada Senin, 15 April 2024.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari.

Dengan demikian, masyarakat bisa mulai libur pada 19 April 2023.

Hal itu disampaikan Budi setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023). Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai cuti bersama.

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26,” kata Budi dalam jumpa pers seperti di akun YouTube Setpres.

Oleh sebab itu, dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar cuti lebaran 2024 bisa diperpanjang saja.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26 (April), jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” ujarnya.

Alasan utama mengapa dirinya dan Kapolri mengusulkan cuti lebaran diperpanjang, sebab kata Budi, jangan sampai nanti ada penumpukan kendaraan saat arus balik.

“Itu alasannya apa? karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik,” ujar Budi.

“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya,” sambung Budi.(*)

Copyright © 2025 KBerita