Pasien BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan Membersihkan Karang Gigi, Asal..

Bersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Kberita.com, Jakarta – Pasien BPJS sering sekali mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan. Banyak keterbatasan yang harus mereka alami, termasuk dalam mengakses layanan gigi dan gusi.

Menjaga kesehatan gigi da gusi sangat penting dalam menunjang kesehatan tubuh lainnya. Untuk perawatan gigi misalnya, bisa mencegah sakit gigi, gigi berlubang, gusi berdarah dan lain sebagainya.

Namun sayang, karena banyak yang menganggap layanan kesehatan gigi mahal, maka banyak yang mengabaikannya. Apalagi masih banyak yang beranggapan bahwa kesehatan gigi tidak berdampak fatal pada kesehatan tubuh pada umumnya.

Salah satu layanan kesehatan gigi yang sangat diperlukan adalah scaling atau membersihkan karang gigi. Membersihkan karang gigi ini perlu rutin dilakukan agar gigi selalu bersih.

Dan sebenarnya layanan gigi ini mudah, asal dilakukan oleh ahlinya, yaitu dokter gigi. Para dokter gigi telah melengkapi diri mereka dengan fasilitas pembersih karang gigi yang standar. Mereka paham cara membersihkan karang gigi dengan benar dan sehat.

Namun tidak semua pemilik kartu BPJS Kesejatan tidak bisa leluasa untuk mengakses layanan tersebut. Tidak seperti jika mereka sakit perut atau sakit kepala dan lainnya yang bisa langsung datang ke dokter dan mendapatkan layanan.

Untuk membersihkan karang gigi, BPJS Kesehatan memberikan pembetasan. Pasien BPJS Kesehatan hanya bisa membersihkan karang gigi maksimal dua tahun sekali.

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).

Pasien membersihkan karang gigi di di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri.

BPJS Kesehatan juga hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *