Jakarta – Kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi, akhirnya terungkap. Korban berusia 50 tahun yang dikenal sebagai RM dibunuh oleh Ahmad Arif R (29).
Kejadian tragis ini terjadi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/4) lalu, sebelum jasadnya ditemukan di Cikarang, Bekasi. Ternyata, pelaku dan korban memiliki hubungan kerja yang terjalin dalam perusahaan yang sama, perusahaan di bidang industri makanan.
“Ahmad Arif bekerja sebagai auditor di kantor pusat perusahaan di Tangerang, sementara korban bekerja di gudang perusahaan tersebut di Bandung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom pada Kamis (2/5/2024).
Korban sendiri bertugas sebagai kasir di gudang perusahaan di Bandung.
Meskipun belum ada rincian pasti mengenai hubungan khusus antara korban dan pelaku, diketahui bahwa Ahmad Arif sudah memiliki seorang istri.
“Pelaku sudah menikah, tetapi tidak dengan korban,” ujar Ade Ary.
Pelaku, Ahmad Arif, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cikarang Barat di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapannya dilakukan di depan sang istri.
Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus pembunuhan tersebut yang dirangkum oleh detikcom pada Jumat (3/5/2024).
- Pelaku Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi
Polisi mengungkap bahwa Ahmad Arif R (29), pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi, menikah belum lama ini. Dia ditangkap empat hari menjelang resepsi pernikahannya.
“Dia telah menikah dengan pasangannya. Proses ijab kabul dan akad nikahnya dilangsungkan pada bulan Maret sekitar tanggal 17 Maret,” ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada detikcom pada Kamis (2/5).
Gurnald menjelaskan bahwa resepsi pernikahan mereka direncanakan akan diselenggarakan pada 5 Mei 2024 di rumah sang istri di Palembang, Sumatera Selatan.
2. Istri Menyaksikan Penangkapan Pelaku
Gurnald mengungkap bahwa Arif ditangkap di rumah sang istri pada Selasa (1/5). Penangkapannya dilakukan di depan sang istri.
“Pelaku tidak memberikan alasan saat ditangkap. Kehadiran sang istri saat penangkapan membuatnya terkejut,” ucapnya.
3. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Kompol Gurnald menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cikarang Barat.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Ahmad Arif dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
4. Mencuri Uang Rp 43 Juta untuk Modal Resepsi
Polisi mengungkap bahwa Ahmad Arif R (29), tersangka pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, membawa kabur uang kantor korban senilai Rp 43 juta.
“Uang sejumlah Rp 43 juta telah diambilnya. Uang tersebut adalah milik perusahaan yang seharusnya disetorkan ke bank,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Kamis (2/5/2024).
Menurut Ade Ary, pelaku dan korban bekerja di perusahaan yang sama, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan.
“Ahmad Arif adalah seorang auditor di kantor pusat perusahaan di Tangerang. Sedangkan korban bekerja di gudang perusahaan di Bandung,” tambah Ade Ary.
“Korban adalah seorang kasir di perusahaan,” lanjutnya.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa sebagian uang tersebut seharusnya akan digunakan oleh Arif untuk resepsi pernikahannya yang direncanakan pada 5 Mei 2024.
“Sebagian uang tersebut seharusnya akan digunakan untuk resepsi,” tambahnya.
5. Korban Sempat Disetubuhi oleh Pelaku
Polisi mengungkap bahwa korban wanita berinisial RM (50), yang mayatnya ditemukan di dalam koper di kawasan Cikarang, Bekasi, sempat disetubuhi oleh pelaku sebelum akhirnya dibunuh.
“Masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui motifnya. Korban telah disetubuhi sebelum kejadian tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Pelaku yang bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan