Jakarta – Rencana pemindahan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya bagi Jakarta. Apakah akan ada kerugian atau keuntungan?
Menurut Martin Samuel Hutapea, Associate Director Research & Consultancy PT Leads Property Services Indonesia, Jakarta akan berfokus lebih pada sektor bisnis setelah kehilangan status sebagai ibu kota. Dengan demikian, ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap stabil sekitar 5-6%.
Martin menjelaskan bahwa pemerintah pusat bukanlah satu-satunya penggerak utama ekonomi di Jakarta. Masih ada banyak bisnis lain yang beroperasi di sana, sehingga meskipun pemerintah pusat pindah ke IKN, sektor bisnis tetap akan berjalan seperti biasa.
Selain itu, pemindahan ibu kota juga memiliki keuntungan lain, seperti berkurangnya unjuk rasa di Jakarta. Dengan demikian, minat perusahaan untuk membuka kantor di Jakarta bisa meningkat.
“Menurut saya, ini akan memungkinkan fokus pada bisnis, dan mungkin demonstrasi tidak akan terjadi di Medan Merdeka. Selama ini, unjuk rasa sering dilakukan di sekitar Senayan, Medan Merdeka, atau Bundaran HI. Dengan berkurangnya unjuk rasa, banyak perusahaan yang seharusnya tertarik membuka kantor di Medan Merdeka mungkin akan lebih termotivasi untuk melakukannya,” ujarnya kepada detikProperti pada Selasa (30/4/2024).
Martin menambahkan bahwa tidak akan ada kerugian yang signifikan jika Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota. Misalnya, dalam bisnis properti, proses perizinan sekarang sudah bisa dilakukan secara online, dan kehadiran pemerintah pusat di Jakarta bisa diwakili oleh kantor cabang.
Namun, sektor perhotelan mungkin akan terdampak karena pemerintah sering menggunakan hotel untuk kegiatan pertemuan.
“Sebagian besar demand hotel, sekitar 30-40%, berasal dari pemerintah. Jadi, jika pemerintah beralih sepenuhnya ke IKN, permintaan akan berkurang dan ini dapat mempengaruhi performa hotel,” katanya.
Meskipun demikian, sektor properti lainnya seperti apartemen, rumah, gudang, dan ritel mungkin tidak akan terpengaruh secara signifikan oleh pemindahan ibu kota.
Meskipun Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, status Jakarta masih tetap sebagai ibu kota hingga Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN diterbitkan.
Tinggalkan Balasan