Suara Berpindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg di Provinsi Banten

KBerita.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) pada Senin (29/4/2024).

Salah satu sidang yang digelar untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum dan Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Suhartoyo, pemohon yang diwakili oleh kuasanya Dharma Rozali Azhar menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara Pemohon secara nasional ditetapkan sebesar 5.878.777 atau 3,87%. Berdasarkan keputusan tersebut, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4%, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13%.

Pemohon mendalilkan, persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada dapil-dapil tersebar 35 (tiga puluh lima) 7 dapil dan di 19 (sembilan belas) provinsi. Salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III.

Kemudian, Pemohon mendalilkan daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III di atas masing-masing terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II dan sebanyak 8.150 suara pada Dapil Banten III, diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon.

“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” terang Dharma.

Oleh karenanya perolehan suara Pemohon pada Dapil Banten I yang semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara, pada Dapil Banten II yang semula sebesar 69.812 suara berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara, kemudian pada Dapil Banten III yang semula 101.606 suara berkurang secara tidak sah menjadi 93.456 suara.

Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan Pemohon dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan.

“Atas perpindahan suara tersebut Pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada Dapil tersebut. Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” ujarnya.

Pemohon juga mendalilkan terdapat indikasi kuat terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang saat pelaksanaan Pemungutan Suara di tingkat PPS pada DAPIL Kecamatan Serang 1 diduga telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Putusan MK Nomor: 20/PUU-XVII/2019.

Jordan Jonarto kuasa hukum lainnya menyebut, pengisian Anggota DPRD Kota Serang pada pemilihan Kota Serang I telah terjadi pelanggaran dan kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Terdapat indikasi kuat kecurangan dan terstruktur, sistematif dan masif yang dilakukan di Kelurahan Unyur, Kota Serang.

“Hal lain yang juga merupakan pelanggaran adalah masyarakat tidak memberikan ruang untuk mendokumentasikan hasil pemilihan suara oleh KPPS jelas bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” terang Jordan.

Untuk itu, dalam petitumnya pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota secara nasional dalam pemilu tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 25 Maret 2024 pukul 22.19 wib sepanjang hasil pemilu anggota dewan DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III Provinsi Banten, Anggota DPR Kota Serang dapil Serang I, Anggota DPRD Kota Tangerang pada dapil Tangerang 4.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *