Kberita.com, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jakarta menutup pabrik pembuat arang rumahan di Kramat Jati Jakarta Timur, Sabtu (27/4)
Penutupan ini dilakukan karena pabrik rumahan dituduh sebagai penyebab polusi udara. Saat ini, pabrik tersebut terlihat tidak lagi beroperasi.
DLH Jakarta dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan pembuatan arang melanggar Perda yang menyebabkan pencemaran udara.
Di lokasi pabrik rumahan yang terletak di dekat sungai ini masih terlihat sisa-sisa arang dan batok kelapa. Di lokasi terlihat juga jelaga yang menempel pada dinding pabrik dan area sekitar pabrik. Jelaga itu membuat dinding pabrik yang terbuat dari seng berwarna hitam.
Perda yang dilanggar oleh pabrik arang rumahan ini adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
DLH menyebut tdaik segan-segan untuk melakukan penyegelan terhadap tempat atau pabrik yang melanggar Perda.
Pabrik ini dinilai menyebabkan pencemaran udara yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar hingga dilaporkan mencapai wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan