KBerita.com, Jakarta – Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menyatakan bahwa pembukaan hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel merupakan pelanggaran konstitusi. Hal ini karena konstitusi UUD 45 mengamanatkan penghapusan penjajahan di seluruh dunia.
“Membuka hubungan diplomatik dengan Israel sama dengan mengakui negara penjajah yang merampas tanah orang lain. Hal itu melanggar konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”, kata Insan pada (18/04/2024).
Insan menjelaskan bahwa pengakuan terhadap eksistensi negara Israel sama saja dengan mengakui praktek kolonialisme pendatang atau “settler colonialism”. Hal yang di masa lalu dilakukan penjajah Eropa untuk merebut wilayah-wilayah seperti Amerika, Australia dan Selandia Baru dari tangan penduduk asli maupun pendudukan orang cina daratan terhadap kepulauan Formosa (Taiwan).
“Israel adalah negara yang berdiri dengan praktek kolonialisme pendatang atau settler colonialism. Di masa lalu para penjajah Eropa berhasil merebut Amerika, Australia dan Selandia Baru dari penduduk asli, praktek yang sama dilakukan Cina daratan di kepulauan Formosa (Taiwan). Israel melakukan genosida dan pengusiran paksa orang-orang Palestina dari tanah yang mereka sudah tinggali dari generasi ke generasi”, pungkas Insan.
Sebelumnya, media Israel, Yhet News sebagaimana dilansir Middle East Eye menyebut bahwa normalisasi.hubungan diplomatik Indonesia-Israel telah berlangsung selama tiga bulan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI melalui Menlu Retno Marsudi pada (16/04/2024) menolak klaim tersebut dan menyatakan Indonesia menolak hubungan diplomatik dengan Israel.
Tinggalkan Balasan