Kemenlu Iran: Serangan ke Israel Sebagai Bentuk Balas Dendam

KBerita.com, Jakarta – Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran menyatakan tindakannya membalas Israel yang melakukan agresi militer dan menyebabkan para penasehat militer mereka syahid, sesuai pasal 51 Piagam PBB.

Hal ini disampaikan Kementerian Luar Negeri Iran, yang menyebut bahwa serangan diluncurkan agar prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum Internasional dengan menghindari peperangan di belahan dunia.

“Republik Islam Iran menggunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya atas prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum Internasional,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Iran di Jakarta, Minggu (14/4/2024).

Kementerian Luar Negeri Iran yang dirilis pada Minggu yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengenai pembalasan khusus terhadap serangan militer zionis Israel terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April.

“Iran bertekad mempertahankan kedaulatan, integritas wilayah, dan kepentingan nasionalnya terhadap berbagai bentuk penggunaan kekuatan secara ilegal dan agresi,” ungkapnya.

Tindakan militer ini, menurut Iran adalah bentuk pembelaan diri, menunjukkan pendekatan bertanggung jawab terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional, di saat tindakan ilegal dan genosida yang dilakukan zionis Israel terhadap Palestina dan agresi militer di negara-negara di kawasan terus dilakukan.

Republik Islam Iran tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal, jika diperlukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *