Kberita.com, Jakarta – Kesadaran masyarakat Indonesia untuk mempunyai asuransi masih kecil. Apalagi dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Eropa.
Banyak banyak tidak memiliki asuransi kesehatan, kecelakaan, hingga asuransi aset lainnya. Nasabah asuransi umumnya adalah berusahaan.
Seperti asuransi kecelakaan banyak dimiliki oleh perusahaan angkutan umum, baik darat, laut dan udara. Masyarakat terpaksa membeli asuransi karena sudah termasuk bagian dari harga tiket yang dibayarkan ke perusahaan. Sementara perusahaan terkaitlah yang berhubungan dengan asuransi.
Begitu juga dengan asuransi kesehatan yang umumnya dimiliki oleh karyawan yang dibayarkan perusahaan. Maka perlu kiranya mengetahui lebih dalam manfaat dan fungsi asuransi untuk berbagai kebutuhan.
Secara umum, asuransi memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi utama, fungsi tambahan dan fungsi-fungsi lainnya.
Fungsi utama asuransi adalah untuk pengalihan risiko (Risk Transfer), sebagai wadah dana bersama (The Common Pool), dan sebagai mekanisme untuk membuat tiap peserta membayar kontribusi dana dengan adil (Equitable Premiums).
Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah untuk melakukan investasi yang berasal dari dana asuransi (Stimulus to Business Enterprise), mencegah terjadinya kerugian (Loss Prevention) dan mengurangi kerugian (Loss Control) berdasarkan rekomendasi surveyor asuransi, sebagai dana kegiatan sosial misalnya santunan orang cacat, janda, yatim (Social Benefits), dan sebagai pembayaran yang diterima tertanggung pada akhir kontrak yang merupakan akumulasi premi ditambah dengan bunga (Savings).
Yang terakhir, fungsi lain-lain asuransi adalah sebagai sumber dana investasi yang berasal dari premi yang disediakan untuk membayar klaim (Investment of Funds) dan Pendapatan Jasa (Invisible Earnings).
Sementara manfaat asuransi berbeda dengan fungsi asuransi. Manfaat asuransi adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan jika Anda mendaftar atau memiliki produk asuransi. Manfaat tersebut di antaranya:
1. Memberikan ketenangan. Dengan fungsinya sebagai pengalihan risiko (Risk Transfer), asuransi memberikan memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan kerugian, baik bagi perorangan maupun perusahaan sehingga memberikan rasa percaya diri dan ketenangan menghadapi masa depan.
2. Menjaga stabilitas finansial. Dengan asuransi, perusahaan dapat menjaga kelancaran keuangan perusahaan karena potensi risiko dapat ditanggulangi. Jika terjadi kerugian, pihak asuransi akan memberikan sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Begitu juga untuk pribadi, dengan pertanggungan, asuransi membantu agar keseimbangan finansial Anda tak terganggu karena kejadian tak terduga.
3. Sebagai salah satu cara menabung atau investasi. Jika kebetulan dana yang terkumpul tak terpakai, di akhir masa pertanggunan Anda akan menerima kembali uang Anda.
Tinggalkan Balasan