Kberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pada Selasa (7/5) kemarin. Ia akan ditahan dalam rangka memudahkan pemeriksaan selama 20 hari ke depan.
KPK tetap menahan Gus Muhdlor walaupun yang bersangkutan sedang mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Seharusnya praperadilan ini pertama kali digelar pada Senin (6/5), namun terpaksa ditunda karena KPK tidak hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil proses penyidikan,” tutur Ali.
Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Ia belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu dengan alasan sedang menderita sakit.
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska kini sudah ditahan KPK.
Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK setelah memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.
Gus Muhdlor sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Gus Muhdlor baru bisa menghadiri pemeriksaan hari ini lantaran dua panggilan sebelumnya ia sakit dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Sebelumnya, Gus Muhdlor juga sempat meminta KPK menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan