Presiden Buruh Sebut Ada Petinggi Negara yang Buat TKA Merajalela di Indonesia

Kberita.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut ada oknum yang mem-backing merajalelanya jumlah tenaga kerja asing (TKS) di Indonesia. Hal ini disampaikan Iqbal saat demo bersama buruh di Hari Buruh 1 Mei kemarin.

Salah satu biang keladi jumlah TKA membludak itu adalah adanya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dengan Omnibus Law, kawan-kawan bisa lihat TKA, khususnya China merajalela di mana-mana dan di-backup oleh petinggi negara. Lihat di Morowali, lihat di Konawe, lihat di Pandeglang semua TKA China,” kata Iqbal yang juga merupakan Presiden Partai Buruh tersebut.

Ia meminta meminta Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera dicabut. Pemberlakuan Omnibus Law membuat TKA, khususnya dari China merajalelanya. Dia bilang TKA tersebut disokong oleh petinggi negara.

Buruh dalam demo mereka juga menyoroti proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rekrutmen karyawan. Mereka melihat banyak tenaga kerja kontrak yang tidak terikat periode waktu.

“Pemecatan atau PHK, gampang bahasa pemerintah easy hiring easy fairing, mudah memecat mudah merekrut. Terus buat apa ada negara tidak melindungi kita bisa bekerja sebagai karyawan tetap,” jelasnya.

Kemudian, pengaturan cuti haid dan hamil bagi karyawan perempuan yang tidak mempunyai jaminan untuk mendapatkan upah. Untuk itu, dalam kesempatan ini, dia meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh selama lima tahun terakhir.

Sebagai informasi, hari ini buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi ini digelar dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei.

Adapun Tuntutan yang dibawakan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Pertama, buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Kedua, buruh menolak upah murah. Ketiga, perlindungan terhadap buruh migran harus ditingkatkan.

Keempat, mengusulkan kepada Kapolri agar dibentuk unit khusus yang mengurus pidana ketenagakerjaan. Kelima, menolak UU Outsourcing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *