KBerita.com, Jakarta – Pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik terus dioptimalkan. Melalui peran serta masyarakat dalam proses penyediaan layanan publik, diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Maksud dalam pertemuan ini adalah kita ingin mensosialisasikan kebijakan partisipasi masyarakat. Mengapa kita sosialisasikan kembali, kita ingin secara berkelanjutan mengingatkan semua betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik, “ ujar Analis Kebijakan Utama Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin saat membuka Sosialisasi Kebijakan Partisipasi Masyarakat dan Pengenalan Aplikasi SKM Online Lingkup Pemerintah Daerah secara luring, Kamis (2/05/2024).
Imanuddin mengatakan, pentingnya peran masyarakat dalam pelayanan publik, merupakan salah satu landasan munculnya paradigma baru dalam pelayanan publik yang dikenal dengan paradigma Public Service Logic. Dalam paradigma ini, lanjutnya, masyarakat diposisikan sebagai subjek dari pelayanan publik yang berperan untuk menciptakan nilai-nilai dari pelayanan dan kebijakan pelayanan yang dibuat.
“Pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik, diharapkan pelayanan publik yang diberikan dapat memenuhi ekspektasi mereka, serta memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ungkapnya.
Beragam strategi telah diupayakan oleh Kementerian PANRB untuk memberdayakan partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan publik. Namun, terdapat sejumlah hambatan yang membuat pemberdayaan masyarakat tersebut tidak berjalan sesuai ekspektasi.
Permasalahan pertama, adalah masih rendahnya pelibatan masyarakat oleh instansi pemerintah dan unit penyelenggara pelayanan publik (UPP). Masyarakat, dalam hal ini individu, kelompok, swasta, organisasi masyarakat sipil, asosiasi, dan lembaga swadaya masyarakat, masih jarang terlibat terhadap penyelenggaraan pelayanan. Kemudian penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang tidak objektif dan terbuka menjadi permasalahan berikutnya.
Permasalahan selanjutnya terkait dengan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP). Menurutnya, masih banyak instansi/UPP yang melaksanakan FKP sekadar sebagai kegiatan seremonial dan pelepas tanggung jawab semata. FKP yang diharapkan dapat berfungsi sebagai ruang untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, banyak yang terlaksana tanpa adanya pembahasan substansi dan rencana tindak lanjut dalam perbaikan pelayanan publik.
“Berkaca dari sejumlah permasalahan tersebut, maka sangat penting bagi instansi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan publik,”imbuhnya.
Imanuddin berharap, dari kegiatan ini, dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP dan LAPOR! di instansi maupun di unit layanan masing-masing.
“Kami berharap berdasarkan rekomendasi perbaikan tersebut, pemberdayaan masyarakat melalui SKM dan FKP dapat dilaksanakan secara serius serta dapat merancang rencana tindak lanjut pelaksanaan SKM dan FKP, sehingga masyarakat memainkan peranan penting dalam proses pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan