KBerita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
Gus Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN senilai total Rp 2,7 miliar.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara KPK KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.(*)
Tinggalkan Balasan