GNK Dukung Pemerintah Terapkan WFH dan Tambah Cuti Lebaran, Ini Alasannya

KBerita.com, Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendukung wacana pemberlakuan kebijakan WFH (work from home) atau perpanjang cuti lebaran untuk PNS (pegawai negeri sipil) maupun karyawan swasta dan pemerintahan.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut memberikan dampak sosial dan psikologis di tengah situasi lebaran 2024 seperti saat ini.

“Saya setuju kalau cuti lebaran diperpanjang,” kata Habib Syakur saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/4).

Menurutnya, pembatasan cuti lebaran hingga 12 April 2024 tidak akan efektif. Selain persoalan sosial yang belum terpenuhi dengan baik oleh para PNS, ASN dan pegawai swasta Muslim yang cuti karena memenuhi silaturrahmi dan halal bihalal dengan sanak saudara, pembatasan 12 April juga tidak efektif untuk kualitas kerja.

“Kalau hati kurang tenang, halal bihalal belum tuntas dengan keluarga, produktifitas juga kurang maksimal,” ujarnya.

Dan menurutnya yang tak kalah penting adalah kemacetan. Menurut tokoh agama dari Malang Raya itu, bahwa memperpanjang masa cuti lebaran atau pemberlakuan kebijakan WFH bisa mengurai kemacetan dan kepadatan lalu lintas saat arus balik.

“Kalau tidak diperpanjang, orang-orang bisa saling buru-buru balik, lalu tol macet, lalu lintas padat. Cenderung rentan banyak kecelakaan ya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia berharap Presiden Joko Widodo mempertimbangkan aspek penting ini demi memaksimalkan kualitas kerja karyawan dan pegawai, serta meminimalisir kecelakaan di jalan raya.

“Saya berharap Presiden Jokowi perintahkan Menaker, Menpan-RB dan Menteri Agama untuk memberikan atensi. Berlakukan kebijakan WFH atau perpanjang cuti lebaran demi kemaslahatan yang lebih besar, dan kurangi mudharat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa Pemerintah sudah menetapkan jadwal hari libur serta cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Merujuk SKB 3 Menteri, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada masa Lebaran 2024:

Senin, 8 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024)

Selasa, 9 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024)

Rabu, 10 April 2024 (libur Lebaran 2024)

Kamis, 11 April 2024 (libur Lebaran 2024)

Jumat, 12 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024)

Sabtu, 13 April 2024 (libur akhir pekan)

Minggu, 14 April 2024 (libur akhir pekan)

Senin, 15 April 2024 (cuti bersama Lebaran 2024).

Dengan begitu, bisa diketahui bahwa hari terakhir cuti bersama untuk Lebaran 2024 jatuh pada Senin, 15 April 2024.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari.

Dengan demikian, masyarakat bisa mulai libur pada 19 April 2023.

Hal itu disampaikan Budi setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023). Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai cuti bersama.

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26,” kata Budi dalam jumpa pers seperti di akun YouTube Setpres.

Oleh sebab itu, dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar cuti lebaran 2024 bisa diperpanjang saja.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26 (April), jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” ujarnya.

Alasan utama mengapa dirinya dan Kapolri mengusulkan cuti lebaran diperpanjang, sebab kata Budi, jangan sampai nanti ada penumpukan kendaraan saat arus balik.

“Itu alasannya apa? karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik,” ujar Budi.

“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya,” sambung Budi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *