Banyuwangi – Dua anggota Polresta Banyuwangi, Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso, harus menerima konsekuensi berat dengan diberhentikan tidak hormat dari kepolisian pada Selasa (02/04/2024).
Mereka dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk ketidakhadiran di tempat tugas yang berlarut-larut alias bolos hingga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Keduanya berdasarkan surat keputusan nomor KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, mengawasi langsung pelaksanaan pemberhentian tidak hormat tersebut dengan memberikan tanda silang di foto kedua personel yang melanggar.
“PTDH kepada kedua personel tersebut, tentu tidak serta-merta atau langsung diberhentikan. Serangkaian proses telah dilewati dan dilakukan, sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian,” kata Kombes Pol Nanang Haryono.
Bripka Alexandra telah absen dari tugasnya selama 256 hari dan telah mendapatkan enam Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD), dengan empat di antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua terkait penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan Bripka Gusde Santoso absen selama 365 hari dan memiliki satu SKHD terkait pelanggaran disiplin.
Kapolresta menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam institusi Polri, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.
PTDH ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menghormati kode etik dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Tinggalkan Balasan