Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Likuid di Hotel

Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Kberita.com, Jakarta – Polisi telah melakukan penangkapan terhadap selebgram Chandrika Chika, seorang atlet e-sport, dan empat individu lainnya terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka diduga menggunakan ganja yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penggunaan narkotika di salah satu hotel di kawasan ini, tim kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat kami tiba di tempat kejadian, kami menemukan enam orang,” ujar Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada media, Selasa (24/3/2024).

Mereka diamankan pada malam Senin (23/4) di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kelompok tersebut terdiri dari perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).

Rezka menjelaskan bahwa mereka menggunakan ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik, dan mereka menggunakan barang terlarang tersebut secara bergantian.

“Barang bukti yang kami amankan di lokasi kejadian adalah satu pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” katanya.

“Kami menegaskan bahwa alat bukti yang kami temukan, pod liquid vape ini, digunakan secara bergantian oleh para tersangka,” tambahnya.

Status Tersangka

Polisi masih terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat selebgram lainnya. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Enam orang yang kami amankan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara sekitar 4 tahun,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *