Caleg PKB Gugat Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bulukumba di Dapil 4

KBerita.com, Jakarta – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Arjunaedi Amir secara perseorangan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andi mengajukan sengketa hasil calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan (Dapil) 4 (Kajang-Herlang) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum Pemohon, M Athoilah menuturkan, perolehan suara Pemohon dan PKB yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4 ialah Andi Arjunaedi Amir memperoleh 1.389 suara (Kajang) dan 454 suara (Herlang) serta Alkaisar Jainar Ikrar mendapatkan 1.719 suara (Kajang) dan 158 suara (Herlang).

Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut karena dugaan penambahan suara Alkaisar di TPS 001, 002, 003, 004, 005, dan 006 Desa Malleleng Kecamatan Kajang. Semua kotak surat suara di TPS-TPS itu dikumpulkan di TPS 006 yang seharusnya semua kotak suara dikumpulkan di PKK Kecamatan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan form model D tentang kejadian khusus/keberatan saksi KPU, saksi dari PKB atas nama Kiki telah menyampaikan keberatan atas C hasil tidak tersegel TPS 004 Desa Malleleng. Pemohon mendorong dibukanya kotak surat suara dari TPS yang dimaksud untuk dilakukan penghitungan manual semua surat suara.

“Apabila terbukti dugaan yang Pemohon gugatkan maka Pemohon mengajukan permohonan pemungutan suara ulang,” ujar Athoilah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan 4 (Kajang-Herlang) Kabupaten Bulukumba. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yang bernama Andi Arjunaedi Amir untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4.

Perkara Nomor 85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *