Kberita.com, Jakarta – Chandrika Chika dan rekan-rekannya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun terkait penggunaan narkoba jenis ganja. Ternyata, modus baru yang digunakan oleh Chika dan kawan-kawannya adalah dengan memanfaatkan vape.
“Pod liquid vape yang kami amankan digunakan secara bergantian oleh para pelaku,” ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (22/4/2024).
“Modus ini termasuk penggunaan narkoba jenis baru,” tambahnya.
Rezka menjelaskan bahwa saat ini, vape dapat dimanfaatkan untuk mengkonsumsi cairan tertentu. Dalam kasus ini, Chika dan kawan-kawannya mengisi cairan vape dengan cairan yang mengandung ganja.
“Yang kami temukan adalah cairan yang mengandung ganja,” tegas Rezka.
Alasan Penggunaan Narkoba
Polisi juga mengungkap alasan di balik penggunaan ganja oleh Chandrika Chika dan lima rekannya. Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan mereka dianggap sebagai hal yang biasa.
“Kami juga menanyakan kepada para tersangka, dan mereka mengakui bahwa tidak ada tujuan khusus dalam menggunakan narkoba, seperti untuk doping atau alasan lainnya,” ujar Rezka.
“Namun, mereka melihat penggunaan narkoba sebagai bagian dari pergaulan mereka, di lingkungan di mana penggunaan narkoba dianggap sebagai hal yang wajar,” tambahnya.
Saat ini, Chandrika Chika dan rekan-rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan