Kberita.com, Jakarta – Polisi berhasil menangkap enam orang, termasuk seorang atlet e-sport yang dikenal dengan nama Aura Jeixy, dalam sebuah pesta ganja di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Chandrika Chika, Aura Jeixy merupakan salah satu dari mereka yang ditangkap.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, membenarkan bahwa atlet e-sport yang ditangkap tersebut adalah Aura Jeixy.
“Iya,” singkat Rezka saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (24/4/2024).
Kronologi Penangkapan
AKP Rezka Anugras menjelaskan kronologi penangkapan Aura Jeixy, Chandrika Chika, dan kelompok lainnya bermula dari laporan masyarakat kepada polisi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di sana, kami melakukan penyelidikan dan menemukan enam orang di lokasi kejadian,” jelas Rezka.
Mereka diamankan di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (23/4) malam. Di antara mereka adalah perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).
Rezka menyatakan bahwa mereka menggunakan narkotika jenis ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Penggunaan barang haram tersebut dilakukan secara bergantian.
“Adapun barang bukti yang kami amankan di lokasi kejadian adalah satu buah pod atau pak rokok elektronik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” katanya.
“Kami menjelaskan bahwa alat bukti yang kami amankan, yaitu pod liquid vape, digunakan secara bergantian oleh para pelaku,” tambahnya.
Status Tersangka
Polisi masih terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat individu lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Enam orang yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (23/4) dikutip dari detik.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara selama kurang lebih 4 tahun.
“Pasal yang akan kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan