Pemerintah Batasi Impor AC hingga Laptop, Ini Alasannya

,
Alasan Impor AC, Kulkas-Laptop Dibatasi Pemerintah

Kberita.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi membatasi impor sejumlah produk-produk elektronik. Diantaranya AC, TV, mesin cuci hingga laptop.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Kebijakan pembetasan impor produk elektronik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia. Sehingga mereka bisa berusaha di Indonesia tanpa dihantui persaingan dengan produk impor.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo  yang melihat adanya defisit pada neraca perdagangan produk elektronik pada di tahun lalu.

Pemerintah juga menetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024. Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI). Penetapan ini mempertimbangkan usulan dan kemampuan industri dalam negeri.

Menurut Priyadi Arie Nugroho merinci sejumlah produk masuk dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Kebijakan ini menurut Priyadi juga untuk melindungi industri dalam negeri yang produksinya belum maksimal. Sementara kegiatan impor dari luar negeri justru melejit.

Pada tahaun 2023, utilisasi produksi AC di dalam negeri hanya sebesar 43%. Hal ini berdasarkan data SIINas pada tahun 2023 yang menyebutkan kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi hanya sekitar 1,2 juta unit.

Berdasarkan Laporan Surveyor impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit. Karena itu, dalam rangka mengembangkan industri elektronika di tanah air agar bisa berdaya saing, maka pemerintah menerbitkan kebijakan ini.

Merujuk Permenperin 6/2024, dari pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *