Kberita.com, Jakarta – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.
“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memperoleh alat bukti yang cukup.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Tinggalkan Balasan