PPP Gagal Akibat Salah Berkoalisi dengan PDIP

,

Kberita.com, Jakarta – Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyebut kegagalan PPP dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 karena salah memilih teman koalisi di pilpres. Menurutnya berkoalisi dengan PDI Perjuangan sama sekali tidak memberikan dampak elektoral terhadap PPP.

“Secara elektoral PPP sangat dirugikan berkoalisi dengan PDI Perjuangan dan mengusung Ganjar Pranowo. Karena basis pemilih PPP lebih dekat dengan pemilih Prabowo dan juga Anies Baswedan,” terang pria yang biasa disapa Miftah, Kamis (28/03/2024).

Data temuan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, menyebut, sekitar 43,7 persen pemilih PPP menetapkan pilihannya kepada Prabowo-Gibran. Sisanya 36 persen memilih Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan hanya 15,1 persen memilih pasangan Ganjar-Mahfud.

Miftah menilai PPP yang berkoalisi dengan PDI Perjuangan tidak sejalan dengan basis pemilih PPP, ini bisa dilihat dari kantong-kantong suara PPP yang biasanya memperoleh kursi justru hilang.

“Berdasarkan data Pileg 2019, PPP mendapat 6.323.147 suara atau sekitar 4,52 persen. Sedangkan di pemilu 2024 PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara (3,87 persen). Itu artinya PPP kehilangan sekitar 444.370 suara,” jelasnya.

Lanjut Miftah, Perbedaan ideologi partai dan paslon juga menjadi salah satu sebab PPP gagal melanggang ke senayan. Pasangan Ganjar-Mahfud lebih diidentikan ke kaum nasionalis, sedangkan PPP lebih di identikkan dengan pemilih Islam.

“Perbedaan itu yang membuat PPP gagal ke senayan karena tak mendapat efek ekor jas atau pengaruh dari Ganjar-Mahfud. Artinya PPP tidak mendapatkan manfaat elektoral mendukung Ganjar-Mahfud,” terang dia.

Selain itu, kata Miftah faktor lainnya PPP gagal mengantisipasi perubahan perilaku memilih atau voters saat ini.

“Selama ini PPP hanya mengandalkan basis tradisional belum serius menggarap pemilih muda dan swing voters, itu sebabnya suara PPP cenderung stagnan,” tukasnya.

PPP gagal lolos ke DPR atas hasil resmi Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU karena hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional. Dengan hasil tersebut, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *