Kberita.com, Jakarta – Polisi menangkap driver taksi onlie bernama Michael Gomgom (30) pada Kamis (28/3). Saat ditangkap di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Michael tidak melakukan perlawanan.
Michael merupakan pengemudi taksi online yang menodong dan memeras penumpang wanitanya.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan.
Penangkapan pelaku bekerja sama dengan pihak Grab.
“Kegiatan itu juga kolaborasi dengan manajemen Grab-nya. jadi kita dibantu keseluruhan kegiatan. karena ini menyangkut nama Grab juga. Jadi tadi malam pun juga teman-teman manajemen Grab men-support secara keseluruhan,” tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pemeriksaan terhadap Michael Gomgom yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sementara, proses masih berjalan, yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Jadi Tersangka
Polisi masih mendalami kasus penodongan dan pemerasan yang dilakukan oleh driver taksi online tersebut. Terkini, Gomgom sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Andri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
“Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan