Beranda News Menteri Ida Fauziyah Wajibkan Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Menteri Ida Fauziyah Wajibkan Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Kberita.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan ditunaikan tujuh hari sebelum lebaran.

Hal tersebut Ida sampaikan pada konferensi pers “Pembayaran THR 2024” di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, (18/3).

Dia juga menuturkan, pihak kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2024 bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.

Ida berharap, Surat Edaran ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan atau pekerja dalam menjalankan kewajiban dan menerima haknya.

Pemerintah juga mewajibkan kepada pengusaha agar membayar THR keagamaan secara kontan tanpa dicicil kepada pekerjanya.

Selain Surat Edaran, pengusaha atau pemberi kerja dapat menunaikan kewajiban THR melebihi apa yang diharuskan oleh peraturan perundangan, baik melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ataupun Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP).

“Saya minta semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memerhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Ida.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini