Kberita.com, Jakarta – Kawal Pemilu dan Demokrasi(KPD) memberikan apresiasi Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akhirnya memutuskan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung dan bukan ditunjuk oleh presiden.
“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah menyepakati agar Gubernur dan wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada),” Kata Koordinator KPD Miftahul Arifin, Senin (18/03/2024).
Menurutnya, Pilkada dipilih secara langsung sudah sesuai dengan amanat Konstitusi dan semnagat reformasi yang didasarkan pada prinsip umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Dalam hal ini rakyat jakarta telah didudukkan pada tempat yang mulia, rakyat bisa menentukan sendiri nasib perjalanan bangsa untuk memilih pemimpinnya. Pemilu langsung juga menjadi bagian dari asas kedaulatan rakyat,” ucap Miftah sapaan akrbanya.
Selain itu, Pilkada Jakarta juga disepakati roses pemilihan hanya satu putaran. itu artinya Pilkada Jakarta sama seperti Pilkada lainnya sudah tidak ada lagi 50%+1.
“Pemenang pilkada Jakarta tidak harus 50 persen plus satu, melainkan peraih suara terbanyak,” ucapnya.
Sebelumnya, mekanisme pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta ini sempat menuai perdebatan antara pemerintah dan Panja RUU DKJ di DPR. Bahkan, sempat ditunda pembahasannya karena belum ada titik temu kesepakatan tersebut.
Pasalnya, dalam draf RUU DKJ, DPR mengusulkan Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi, ”Gubernur dan wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Sementara pemerintah ingin Gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung.
Tinggalkan Balasan