Jadwal dan Tahapan Sidang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KBerita.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah berkas pengaduan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jubir MK Fajar Laksono menyampaikan rincian jadwal penyelesaikan perkara PHPU Pemilu 2024.

“Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya,” kata Fajar dalam keterangan persnya, belum lama ini.

Jika PHPU Pemilu terregistrasi 25 Maret 2024, Fajar menjelaskan, MK memiliki masa kerja selama 14 hari. “Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu ujungnya, ke-14 itu mau tidak mau MK harus memutus,” ucap Fajar.

Diketahui, MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Baik terkait Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PMK 1/2024 itu diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan PHPU Pilpres 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon

A. Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

• Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

• Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

B. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

C. Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

A. Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

B. Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024)

C. Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)

• Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

A. Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

A. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait

A. Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

B. Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan

A. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

7. Pemeriksaan Pendahuluan

A. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

A. Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

• Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

9. Pemeriksaan Persidangan

A. Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

B. Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

10. Pemeriksaan Persidangan

A. Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

11. Pengucapan Putusan/Ketetapan

A. Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

• Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

12. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan

A. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *