IPW Minta KPK Selidiki Penyalahgunaan Wewenang Menteri Bahlil

Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan Skandal Menteri Bahlil Lahadalia dalam hal pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).

Sugeng mengatakan pihaknya terus mendukung lembaga anti rasuah itu mengumpulkan data penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bahlil. Sehingga isu Skandal Menteri Bahlil itu bias clear.

“IPW mendukung dan mendorong KPK untuk melalukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan isu adanya pemberian uang dalam pengurusan izin tambang baik di BKPM maupun ESDM,” kata Sugeng dihubungi, Sabtu (16/3/2024).

“Kalau ada bukti adanya perbuatan korupsi KPK didorong dan didukung untuk menyelidiki,” sambung Sugeng.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bahwa KPK mulai menelaah informasi mengenai dugaan korupsi Bahlil di sektor perizinan tambang nikel. Dikatakannya, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Sementara kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

KPK belum berencana memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi, apalagi informasi awal mengenai kasus ini bersumber dari laporan sebuah majalah. Alex mengatakan, KPK sedang menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi. Misalnya, bagaimana proses pengawasan bisnis nikel, pengawasan pencabutan izin tambang nikel, dan sebagainya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *