Kberita.com, Jakarta – Bulan Ramadan menjadi waktu bagi seluruh umat muslim untuk menjalankan puasa.
Saat menjalani puasa Ramadan, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan, salah satunya melakukan hubungan badan di siang hari bagi pasangan suami istri. Apa hukumnya jika tetap dilakukan?
Puasa bukan hanya menahan haus dan lapar tetapi juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari mengerjakan perbuatan yang dilarang.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menyebutkan bahwa ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa wajib maupun sunnah, di antaranya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi puasa).
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata: “Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, ‘Celakalah aku, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang telah membuatmu celaka?’ Lelaki itu menjawab, ‘Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadan.’
Rasulullah SAW bertanya, ‘Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?’ Lelaki itu menjawab, “Tidak!’ Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak!’
Rasulullah SAW bertanya lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?’ Lelaki itu menjawab, “Tidak!’ Kemudian dia duduk.
Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, ‘Sedekahkanlah ini!’ Lelaki tadi berkata, ‘Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.’
Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, ‘Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri.” (HR Jamaah)
Berhubungan suami istri di siang hari
Melansir laman Muhammadiyah, Jumat (24/3/2023) berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa. Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.
Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah (a) Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka (b) Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka (c) Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka (d) Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Berhubungan suami istri di malam hari
Sayyid Quthb dalam Tafsir di Zhilalil Qur’an yang diterjemahkan As’ad Yasin mengemukakan bahwa Surat Al-Baqarah ayat 187 menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara Maghrib hingga Subuh di bulan Ramadan.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu,”
Dijelaskan pula ayat ini turun karena pada masa permulaan diwajibkannya puasa Ramadan, bercampurnya suami istri masih dilarang apabila yang orang-orang yang bersangkutan telah tidur sesudah berbuka puasa. Sehingga jika dia bangun tidur di tengah malam meski belum fajar, tidak diperbolehkan bergaul suami istri, bahkan makan dan minum,
Dengan ketentuan seperti itu, kaum muslim pada masa Rasulullah SAW banyak yang tampak keberatan. Lantas Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan dengan mewahyukan Surat Al-Baqarah ayat 187.
Sehingga melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadan, antara waktu Maghrib hingga menjelang Subuh.
Berhubungan suami istri dalam keadaan lupa
Adapun mengenai orang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka tentu saja ketentuan menurut hadits tersebut tidak bisa diberlakukan. Ada hadits Rasulullah SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Rasulullah SAW bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).
Ada pula hadits senada yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).
Tinggalkan Balasan