Kberita.com, Jakarta – Rapat DPR RI dan Pemerintah pada Senin (18/3) menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disetujui. Delapan dari sembilan Fraksi mendukung hal tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang kemudian disetujui forum.
Kesepakatan berhasil dicapai setelah dua isu penting dalam RUU DKJ, yakni terkait mekanisme pemilihan gubernur DKJ dan ketua Dewan Kawasan Aglomerasi tercapai.
DPR setuju etua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI melalui keputusan presiden (Keppres). Sedangkan mekanisme pemilihan gubernur DKJ disepakati untuk tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan ketentuan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus satu
Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah, dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
RUU DKJ yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal itu digulirkan sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Tinggalkan Balasan