Begini Cara Oknum SPBU Lakukan Kecurangan

Cara Oknum SPBU Curangi Pembeli

Kberita.com, Jakarta – Pihak berwenang telah menyegel Tiga Dispenser di SPBU di Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek di Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan kecurangan yang merugikan pelanggan.

PT Pertamina Patra Niaga menemukan bahwa para oknum memanfaatkan sistem digital untuk memanipulasi meteran.

“Kalau yang di sini kan ada semacam switch jumper yang di dalam sistem digitalnya, jadi bukan di area mekanikalnya,” kata dikatakan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.

“Kebanyakan sistem yang lama mekanikalnya sekarang sudah mengarah ke digital,” tambahnya.

Menurut Mars oknum yang melakukan kecurangan terhadap meteran dispenser SPBU bisa siapapun, baik pengelola atau pengawas SPBU.

“Itu bervariasi, karena bisa jadi juga dari pihak orang operatornya atau mungkin pengawasnya. Kita masih dalam penyelidikan, nanti kita serahkan kepada tim dari Kemendag,” jelas Mars Ega.

Khusus untuk SPBU di Karawang itu, sebenarnya Pertamina telah memberikan peringatan pertama hingga terakhir kepada pengelola SPBU tersebut. Namun, penyegelan dilakukan agar tidak terus merugikan konsumen.

“Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi, jadi untuk SPBU ini sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir karena ini juga ada tiga dispenser yang kita langsung kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan,” terangnya.

Kini dispenser disegel, Pertamina telah meminta pengelola untuk mengganti dispenser yang terdapat alat kecurangan untuk meteran. Adapun penyegelan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)

“Kalau case-nya ini kami sudah memberikan sanksi. Ini harus diganti dengan dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Perseroan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, di mana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan ‘Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *