KBerita com, Jakarta – Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun saksi tersebut diantaranya seorang kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi hal tersebut, mantan ketua Wakil Gerindra, Arief Poyuono meminta agar Kapolda yang mengaku akan memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) soal dugaan kecurangan Pilpres 2024 untuk segera ditangkap.
“Saya meminta Kapolri menangkap Kapolda yang akan jadi saksi di MK soal kecurangan Pilpres 2024, ” kata Arief Poyuono melalui video TikTok pribadinya yang dikutip , Sabtu (23/3/2024).
Arief menyebutkan, kapolda sebagai aparat hukum tentunya harus menjaga pemilu bersih.Apabila ada kecurangan dalam pemilu 2024, hal itu juga bisa dibawa ke ranah kriminal atau Gakum.
“Kapolda harusnya menjaga pemilu bersih,” ucapnya.
Sementara itu, kata dia, KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini saja bekerjasama dengan Polri, TNI , Bawaslu untuk mengawasi kecurangan pemilu. Maka tugas Kapolda adalah mengawasi terjadinya kecurangan dengan menindak tegas jika terjadi kecurangan.
Menurut dia, apabila seorang kapolda sengaja membiarkan terjadinya kecurangan pemilu 2024, maka sebaiknya kapolda yang ingin menjadi saksi itu tersebut untuk ditangkap.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengaku punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main itimidasi, kapolda dipanggil dicopot.
Henry menegaskan bahwa dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif ( TSM).
Oleh karena itu, kata dia tim hukum Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami bisa fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.(*)
Tinggalkan Balasan