Begini Modus Selebgram Chika Pakai Narkoba Jenis Ganja

Begini Modus Selebgram Chika Pakai Narkoba Jenis Ganja

Kberita.com, Jakarta – Chandrika Chika dan rekan-rekannya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun terkait penggunaan narkoba jenis ganja. Ternyata, modus baru yang digunakan oleh Chika dan kawan-kawannya adalah dengan memanfaatkan vape.

“Pod liquid vape yang kami amankan digunakan secara bergantian oleh para pelaku,” ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (22/4/2024).

“Modus ini termasuk penggunaan narkoba jenis baru,” tambahnya.

Rezka menjelaskan bahwa saat ini, vape dapat dimanfaatkan untuk mengkonsumsi cairan tertentu. Dalam kasus ini, Chika dan kawan-kawannya mengisi cairan vape dengan cairan yang mengandung ganja.

“Yang kami temukan adalah cairan yang mengandung ganja,” tegas Rezka.

Alasan Penggunaan Narkoba

Polisi juga mengungkap alasan di balik penggunaan ganja oleh Chandrika Chika dan lima rekannya. Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan mereka dianggap sebagai hal yang biasa.

“Kami juga menanyakan kepada para tersangka, dan mereka mengakui bahwa tidak ada tujuan khusus dalam menggunakan narkoba, seperti untuk doping atau alasan lainnya,” ujar Rezka.

“Namun, mereka melihat penggunaan narkoba sebagai bagian dari pergaulan mereka, di lingkungan di mana penggunaan narkoba dianggap sebagai hal yang wajar,” tambahnya.

Saat ini, Chandrika Chika dan rekan-rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Likuid di Hotel

Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Likuid di Hotel

Kberita.com, Jakarta – Polisi telah melakukan penangkapan terhadap selebgram Chandrika Chika, seorang atlet e-sport, dan empat individu lainnya terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka diduga menggunakan ganja yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penggunaan narkotika di salah satu hotel di kawasan ini, tim kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat kami tiba di tempat kejadian, kami menemukan enam orang,” ujar Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada media, Selasa (24/3/2024).

Mereka diamankan pada malam Senin (23/4) di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kelompok tersebut terdiri dari perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).

Rezka menjelaskan bahwa mereka menggunakan ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik, dan mereka menggunakan barang terlarang tersebut secara bergantian.

“Barang bukti yang kami amankan di lokasi kejadian adalah satu pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” katanya.

“Kami menegaskan bahwa alat bukti yang kami temukan, pod liquid vape ini, digunakan secara bergantian oleh para tersangka,” tambahnya.

Status Tersangka

Polisi masih terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat selebgram lainnya. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Enam orang yang kami amankan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara sekitar 4 tahun,” jelasnya.

Copyright © 2025 KBerita