Beranda Daerah KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Jakarta – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) atau dikenal sebagai Gus Muhdlor telah resmi ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Muhdlor ditampilkan dalam konferensi pers mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

“Karena ada cukupnya alat bukti yang dimiliki oleh Tim Penyidik terkait fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menerima aliran sejumlah uang dari pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka. Oleh karena itu, berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan dan mengumumkan Tersangka baru, yaitu AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan saat ini,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/5/2024).

Tanak menjelaskan bahwa Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Dia menyatakan bahwa pencairan dana insentif pajak daerah di BPPBD Kabupaten Sidoarjo didasarkan pada keputusan bupati yang ditandatangani oleh Muhdlor untuk 4 triwulan.

“Ditetapkanlah aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan keputusan tersebut, AS (Ari Suryono) sebagai Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) sebagai Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung jumlah dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan untuk kebutuhan Muhdlor,” ungkapnya.

Dia menyebutkan bahwa Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan Siska Wati (SW) untuk menghitung jumlah dana insentif yang diterima oleh para pegawai BPPD serta besaran potongan dari dana insentif tersebut. Dia menjelaskan bahwa besaran potongan tersebut berkisar antara 10% hingga 30% sesuai dengan jumlah insentif yang diterima.

“Ari memerintahkan Siska agar penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Ini dilakukan agar praktik pemotongan dana insentif ini terlihat tertutup,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo berhasil terkumpul sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2023. Dia menjelaskan bahwa Muhdlor akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari hari ini hingga 26 Mei di Rutan KPK.

“Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar. Tentu saja, Rp 2,7 miliar tersebut akan menjadi bukti awal yang akan diselidiki lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” katanya.

Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Muhdlor Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo. Muhdlor kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (22/4).

“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian tertera di laman SIPP PN Jaksel, seperti yang dilaporkan pada Selasa (23/4).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini