Jakarta – Jakarta bersiap untuk mengubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengikuti langkah negara lain dalam mengelola transportasi. Dalam Undang-Undang DKJ yang baru disahkan, pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan kendaraan pribadi akan menjadi fokus.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang menandai peralihan Jakarta dari Ibu Kota ke DKJ.
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan memiliki wewenang dalam urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perhubungan, termasuk lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail, mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan. Ia menyatakan bahwa opsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang DKJ.
“Dalam beberapa negara lain, pembatasan kendaraan tidak layak dari segi emisi gas buang telah diterapkan. Contohnya adalah Singapura dengan Certificate of Entitlement (COE) yang mengatur batas waktu penggunaan kendaraan selama 10 tahun,” katanya.
Ia menekankan bahwa tujuan pembatasan kendaraan pribadi adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mengurangi kemacetan. Namun, ia juga meminta kajian yang matang mengenai dampak ekonomi dari kebijakan ini, terutama potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang baik, tetapi juga harus memperhitungkan potensi penurunan PAD,” tambahnya.