Kberita.com, Jakarta – Polisi menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka penyebaran foto dan video porno mantan pacarnya.
Pria yang memiliki nama asli Achmad Risaldi Saut ini langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
“(DJ East Blake) Sudah (tersangka), ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada media, Kamis (2/4/2024).
Dalam banyak kasus, penyebaran video dan foto porno sering berlatang belakang kebencian dan balas dendam. Peristiwa ini sering disebut dengan istilah Revenge porn dalam bahasa Inggris.
Pelaku secara tanpa izin menyebarkan video, audio, foto, maupun konten berbau seksual lainnya. Umumnya pelaku mengambil video dan foto saat mereka masih memiliki hubungan baik dengan korban. Sehingga dalam konteks saat itu korban mengetahui pengambilan gambar.
Pelaku sering menggunakan revenge porn untuk mengancam atau blackmail. Korban pun tidak hanya mengalami kerugian material, namun lebih dari itu, mengalami dampak psikologis burukyang bisa membuatnya mengalami trauma panjang.
Harus diingat, di Indonesia, pelaku revenge porn bisa terjerat Undang-Undang. Di antaranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 281, 282, serta 533 KUHP dan pasal 406 Undang-Undang No.1 Tahun 2023.
Tak hanya itu, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga bisa menangkap pelaku revenge porn. Aturan yang dimaksud tertuang pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”
Kejahatan revenge pornography juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban pidana adalah “Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”.”
Ada beberapa contoh kasus revenge porn yang berakhir pada dijatuhkannya hukuman. Misalnya kasus revenge porn oleh Alwi Husen Maolana yang diberi hukuman 6 tahun penjara. Alwi dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebar konten asusila korban. Selain itu, Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet selama 8 tahun.
Tinggalkan Balasan